Manado, BeritaTKP.com – Personel Polsek Pelabuhan Manado menggelar razia peredaran minuman beralkohol dan barang ilegal, di area pelabuhan setempat, pada Rabu (8/1/2025) sore.

Razia dipimpin oleh Kapolsek Pelabuhan Manado, Ipda Juan Rumbajan didampingi Kanit Reskrim, Aipda James Pinamangung beserta anggota.

Dalam razia tersebut, petugas memeriksa beberapa kapal yang tengah bersandar di pelabuhan.

Petugas menemukan satu kardus kosmetik di dek 1 bagian dapur sebuah kapal dengan tujuan Ternate. Kardus tersebut berisi sekitar 50 buah kosmetik asal Filipina yang tidak memiliki izin edar di Indonesia.

Produk kosmetik tersebut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2).

“Barang bukti lalu diamankan di kantor Polsek Pelabuhan Manado, dan kami berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ipda Juan Rumbajan.

Lanjutnya, identitas pemilik kosmetik ilegal tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Kapolsek menambahkan, razia ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolresta Manado untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dan barang ilegal di wilayah hukum Polsek Pelabuhan Manado.

“Selain itu, razia ini juga bertujuan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di area pelabuhan,” pungkas Ipda Juan Rumbajan. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here