Terdakwa saat menjalankan sidang vonis penggelapan yang berlangsung daring.

Mojokerto, BeritaTKP.com – Seorang wanita bernama Hanung Yosefina Triasputri (33), warga asal Kelurahan Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya, tersebut harus berurusan dengan hukum usai menipu toko ponsel milik ternama di Mojokerto. Atas ulah Hanung, toko ponsel milik PT Topsell Raharja Indonesia rugi Rp 309 juta.

Sidang vonis terhadap Hanung dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Rosdiati Samang dan Luqmanulhakim. Amar putusan dibacakan Rosdiati di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Selasa (25/7/2023) kemarin, sekitar pukul 13.30 WIB. Ibu 2 anak tersebut kini telah divonis 3 tahun penjara.

Terdakwa tidak mengikuti sidang di tempat, melainkan mengikuti sidang secara online dari Lapas Kelas IIB Mojokerto tanpa didampingi penasihat hukumnya. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto, Erwan hadir di ruang sidang.

Dalam putusannya, majelis hakin menyatakan bahwa Hanung terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penggelepan sebagaimana diatur pasal 374 KUHP. Majelis menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan JPU. “Dua, menjatuhkan pidana kepada Hanung dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Rosdiati ketika membacakan vonis untuk Hanung, Selasa (25/7/2023) kemarin.

Rosdiati sempat menyampaikan kondisi yang memberatkan dan meringankan Hanung sebelum membacakan vonis. Kondisi yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan PT Topsell Raharja Indonesia rugi Rp 309.032.550. “Hal yang meringankan terdakwa sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Mendengar dan merespons tuntutan vonis tersebut, Hanung dan JPU kompak menyatakan piker-pikir. “Saya koordinasi dengan penasihat hukum saya dulu Yang Mulia,” ujar Hanung.

Saat melakukan penggelapan, Hanung menjabat SPV Merchant PT Topsell Raharja Indonesia di Jalan Bhayangkara, Koota Mojokerto. Tugasnya membeli barang elektronik dan mebel dari para supplier, mengatur harga jual barang di toko, perputaran barang, serta mereview performa penjualan setiap jenis barang.

Hanung telah menjalankan aksinya sejak bulan Maret 2022 sampai Januari 2023. Untuk memuluskan aksinya, ia menggunakan beberapa modus. Paling besar dengan cara mendatangkan 140 barang elektronik dan mebel dari 4 suplier secara bertahap.

Setelah barang tiba di toko, Hanung meminta pembayaran tunai secara langsung ke bagian keuangan Topsell Bhayangkara. Padahal seharusnya pengajuan pembayaran lebih dulu melalui atasan pelaku. Pembayaran juga seharusnya via transfer dari Topsell ke suplier.

Setelah pembayaran dari Topsell cair, pelaku tidak menyerahkannya kepada suplier. Selain itu, Hanung juga memutus komunikasi antara suplier dengan Topsell dan tidak pernah menyerahkan nota pembayaran kepada atasannya. Sehingga para suplier kesulitan menagih ke Topsell.

Modus lainnya dilakukan Hanung dengan membuat order pembelian barang elektronik dan mebel fiktif, serta memarkup biaya perjalanan dinas. Kasus ini baru terungkap saat para suplier akhirnya menagih langsung ke manajemen PT Topsell Raharja Indonesia. (Din/RED)