Gelapkan Uang Perusahaan Miliaran Rupiah, Heri Didakwa TPPU

230

Surabaya, BeritaTKP.Com – Lakukan penggelapan lebih dari Rp 1 miliar, Heri Prakoso harus duduk di kursi terdakwa setelah melakukan penggelapan terhadap perusahaan mainan tempatnya bekerja Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila menyebutkan bahwa terdakwa merupakan tenaga penjualan pada PT Artha Adhipersada. Perbuatan terdakwa dilakukan pada akhir 2016.

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu juga menghadirkan saksi korban, Dwi Wisnu. Wisnu mengatakan bahwa penggelapan yang dilakukan terdakwa baru diketahui setelah perusahaan melakukan audit. Namun perbuatan terdakwa diketahui setelah dia keluar dari tempatnya bekerja.

Hal ini diketahu bermula saat pemilik perusahaan melakukan audit karena banyak komplain dari customer, Ternyata selama ini terdakwa bermain di belakang perusahaan. Terdakwa sering membuat order fiktif dan membayar dengan Biro Gilyet (BG) kosong. Toko atau perusahaan yang ditipu terdakwa tidak hanya di Surabaya saja, tetapi juga dari Malang, Purwokerto, Depok, Solo, Bandung, dan kota lainnya. Customer yang diberi BG kosong oleh terdakwa akhirnya diberikan ke tim audit yang tak tahu apa-apa.

Terdakwa diketahui juga mempunyai sebuah gudang yang berada di kawasan Ngagel. Gudang itu digunakan untuk menyimpan semua barang yang telah diordernya secara fiktif. Dan gudang itu diduga juga hasil dari penggelapan yang dilakukannya.

“Kami melakukan audit karena banyak komplain dari customer, Customer yang diberi BG kosong oleh terdakwa akhirnya diberikan ke kami yang tak tahu apa-apa ” kata Wisnu korbannya.

Selain itu di datangkan juga korban lain yakni Chandra, yang juga dihadirkan mengatakan bahwa dia telah dirugikan terdakwa dengan kerugian Rp 400 juta. Kerugian itu diderita karena terdakwa telah mengorder barang dari Chandra namun tak dibayar.

“Dia berjanji menjualkan barang saya. Barang saya diambil dulu dan dijanjikan dibayar tempo, namun akhirnya tak dibayar,” ujar Chandra.

Nur Laila sendiri mendakwa terdakwa dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan dan Undang Undang Tindak pidana pencucian uang (TPPU).”Kami dakwa dengan pasal penggelapan dan TPPU,” kata Nur Laila.Sementara, Majelis Hakim Pujo Saksomo menanyakan kepada terdakwa apakah dakwaan dan keterangan dari saksi korban benar atau salah. Terdakwa hanya menjawab dengan anggukan hingga persidangan ini dilanjutkan di minggu depan. @BandiS