Gelapkan Uang Perusahaan 3 Milyar, Pelaku Hanya Dituntut 3 Tahun

273

zGelapkan Uang Perusahaan 3 Milyar, Pelaku Hanya Dituntut 3 TahunSurabaya, BeritaTKP.Com – David Maehata, karyawan CV White Tulip kini ia terjerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, namun ia dituntut pidana penjara selama tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar dari Kejari Tanjung Perak.

Majelis hakim yang diketuai Syaifuddin memberi kesempatan satu minggu untuk membuat pembelaan (pledoi) atas tuntutan tersebut dan Hakim Syaifuddin mengatakan untuk segera dibuat pledoinya karena masa penahanan akan habis.

Adapun barang bukti yang disita dari ruangannya berupa satu bendel rekening koran, 18 lembar leges, 52 pcs leges, satu lembar stock opname, satu bendel rekening koran BCA a/n Roni Kurniawan dan kwitansi penjualan toko mas Arjuna dengan kerugian sebesar Rp 3 milyar, namun terdakwa sudah mengembalikan sebesar Rp.2,2 milyar.

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa David Maehata yang merupakan karyawan di CV White Tulip Jl Kenjeran 395-399, Surabaya, melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penggelapan uang perusahaan dalam tenggang waktu November 2015 hingga April 2016. @rief