Labuan Bajo, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial BA (25) ditangkap Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo pada Kamis (13/3/2025) lalu.

Pemuda asal Bandung, Jawa Barat yang merupakan karyawan di salah satu hotel di Labuan Bajo itu diketahui menggelapkan enam unit sepeda motor yang disewanya.

Akibatnya, BA (25) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan, awalnya pelaku menyewa sepeda motor Honda Beat warna hitam dari korban berinisial OS (29) pada Rabu (5/3) lalu.

Kesepakatannya, sepeda motor tersebut disewa selama satu minggu dan akan digunakan oleh pelaku untuk pergi ke tempat kerja.

Pelaku seharusnya mengembalikan sepeda motor sewaan pada tanggal (12/3) lalu. Tetapi tidak dikembalikan, melainkan dijual oleh pelaku.

“Modusnya, tersangka merental kendaraan milik korban melalui media sosial. Oleh tersangka, kendaraan itu dijual tanpa seizin korban,” kata Kasat Reskrim, Selasa (27/5) pagi.

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus tersebut diketahui polisi usai korban membuat laporan. Setelah diselidiki, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

“Tersangka berhasil ditangkap di salah satu kos-kosan di Desa Batu Cermin. Saat itu, pelaku sementara melancarkan aksinya dengan modus yang sama,” jelasnya.

Saat didalami, pihak kepolisian mendapati fakta bahwa tindak pidana penggelapan tersebut sudah dilakukan sejak bulan Januari 2025.

Untuk mengelabuhi pemilik rental, pelaku juga menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang lain. Dimana, KTP tersebut diambil pelaku dari lemari penyimpanan barang atau loker karyawan di tempatnya bekerja.

“Tersangka mengaku telah melakukan penggelapan sebanyak enam unit sepeda motor milik beberapa penyedia jasa rental di Labuan Bajo, termasuk korban OS (29),” ungkap Alumni Akpol angkatan 2015 itu.

Lanjut AKP Lufthi, satu unit kendaraan sepeda motor itu dijual pelaku BA (25) dengan harga berkisar Rp 6 juta hingga Rp 8 juta.

“Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan judi online (Judol),” sebutnya.

Lebih lanjut, dalam kasus penggelapan itu pihak kepolisian berhasil mengamankan enam unit sepeda motor berbagai merek dan KTP.

“Lima unit kendaraan telah kami kembalikan kepada pemiliknya. Namun, satu unit masih kami amankan sebagai barang bukti. Hal ini, sesuai dengan laporan polisi (LP) yang kami terima,” ujarnya

Saat ini, pelaku BA (25) telah dilimpahkan penyidik Unit Tipidum Satreskrim Polres Manggarai Barat ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

“Tersangka dijerat menggunakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun,” tutur Ajun komisaris polisi itu. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here