Gelapkan Mobil Rental, Warga Malang Diringkus Satreskrim Polres Gresik

267

Gresik, BeritaTKP.Com- Aang Adiyanto (43) warga asal Jaksa Agung Suprapto IIE/331 Malang ditangkap tim buser Satreskrim Polres Gresik, tersangka ditangkap lantaran dengan sengaja menggelapkan mobil rental Toyota Avanza bernopol W 1381 CF milik Ely Safinatun Nadhifah (28), warga asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidayu, Gresik.

Modus yang dilakukan Aang untuk mengelabui korban dengan berpura-pura meminjam mobil untuk kegiatan proyek dan namun kenyataannya malah digadaikan ke orang lain senilai Rp 35 juta.

Hasil uang tersebut dibagi dua sama temannya yang sampai saat ini, menjadi daftar pencarian orang (DPO). “Uangnya sudah habis kami bagi rata. Masing-masing mendapat Rp 12 juta,” ujar Aang Adiyanto dihadapan penyidik.

AKP Adam Purbantoro selaku Kasatreskrim Polres Gresik AKP melalui Kanit Pidum Iptu M.Dawud menuturkan, tersangka meminjam mobil di Gresik dan selanjutnya, dibawa ke Malang dan digadaikan ke orang lain. “Dalam kasus ini melibatkan jaringan dari luar wilayah Gresik. Pasalnya, usai menggadaikan mobil tersangka bersama rekannya lari ke Nganjuk,” tuturnya.

 Diakui Iptu Dawud, terungkapnya tidak berlangsung lama, Pasalnya  saat kejadian tim buser sudah memantau gerak-gerik tersangka dan dalam waktu sepekan tersangka sudah berhasil ditangkap saat pulang ke Malang. “Tersangka kami amankan saat mengunjungi rumahnya di Malang,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat tersangka dengan pasal 372 KHUP tentang tindak penggelapan. Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita mobil Toyota Avanza sebagai barang bukti. @arif