Bojonegoro, BeritaTkp.com – Warga desa Campurejo Rt 20 Rw 01 Bojonegoro kini terpaksa mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Bojonegoro. Pria tersebut di duga melakukan tindakan penipuan dan penggelapan mobil milik seorang warga desa Sarirejo kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.
Mobil Daihatsu Xenia putih milik AR(38) Warga Desa Sarirejo ini di duga di gadaikan oleh Sp(40). “ Modus yang di lakukan, pelaku menyewa mobil milik korban, kemudian mobil tersebut di gadaikan “ jelas kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Basuki Nugroho SH,pada wartawan BeritaTkp.com.
Sp (40) menyewa mobil pada pemiliknya selama lima hari dengan membayar uang sewa Rp.1,250.000; belakangan terungkap kalau mobil tersebut sudah pindah tangan tanpa sepengetahuan pemiliknya. “ Keberadaan mobil korban masih dalam penyelidikan, dan pelaku kini nterancam pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara” jelasnya. (Joko)