Surabaya, BeritaTKP.com – Sidang kasus penggelapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jual beli lahan tebu milik PT Baluran Indah kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX sebesar Rp 5,8 miliar dengan terdakwa Notaris Yuli Andriyani kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (08/03/2022).

Dalam sidang yang digelar secara online ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menghadirkan saksi notaris Siti Anggraeni Hapsari.

Foto: Yuli Andriyani menjalani persidangan.

Dalam keterangannya, Siti Anggraeni mengatakan bila pada tanggal 7 November 2018 dirinya menerima kedatangan Bank Muamalat yang menanyakan estimasi pajak biaya jual beli perkebunan di Situbondo.

Kemudian di tanggal 28 November 2018, Siti Anggraeni mendapat kuasa pengurusan jual beli lahan perkebunan tersebut dari Bank Muamalat.

“Terdapat sertifikat SHGU No 63 yang berasal dari Sertifikat No 4/Desa Wonorejo, Situbondo atas nama PT Baluran Indah,” katanya..

“Di jual beli tersebut ada perbedaan sangat tinggi antara NJOP dengan harga riil jual belinya. NJOP-nya hanya sekitar Rp26. 000.000.000, sedangkan harga riil jual beli Rp116.770.000.000,” ungkap Siti Anggraeni di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

Kemudian 29 Nopember 2018, Siti Anggraeni menerima order untuk pemasangan pembuatan akta dan penunjangnya dari Bank Muamalat.

“Di situ saya lihat HGB-nya berakhir tanggal 31 Desember 2018, sedangkan luas lahanya 3.678.100 Meterpersegi. Dan ini sudah menjadi kewenangan BPN RI, bukan kewenangan dari BPN Situbundo juga bukan kewenangan BPN Kanwil Jatim”.

“Di situ saya bertanya, apakah memungkinkan dengan waktu sependek itu saya bisa menyelesaikannya akta jual belinya,” lanjutnya.

Kemudian, esok harinya saksi Notaris Siti Anggraeni bertemu dengan Joni, kepala kantor BPN Situbondo dan Heru, kasi, terkait perpanjangan.

“Di BPN Situbondo saya kebetulan saat itu juga bertemu dengan Notaris Soejono. Tapi mohon maaf, saya memang tidak pernah bersinggungan dengan Pak Soejono, tapi saya dengan Pak Heri dan Pak Joni selaku kasi dan kepala kantor,” sambungnya.

Sementara itu, dalam dakwaannya, Jaksa penuntut umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki mengungkapkan PTPN IX awalnya membeli lahan yang berlokasi di Wonorejo, Situbondo tersebut dengan uang dari kredit investasi Bank Muamalat senilai Rp 250 miliar pada 2017.

Tanah dengan alas hak sertifikat hak guna usaha (SHGU) Nomor 4/Desa Wonorejo atas nama PT Baluran Indah. Rencananya, tanah itu digunakan sebagai lahan tebu.

PTPN IX kemudian menandatangani beberapa akta dengan PT Baluran di hadapan terdakwa Yuli Andriyani selaku notaris.

Di antaranya, akta perjanjian pengikatan jual beli, akta kuasa untuk menjual dan akta perjanjian pemberian line facility (muharabah).

PTPN selanjutnya membayar pembelian tanah itu senilai Rp 116,5 miliar ke PT Baluran dari uang pencairan kredit investasi Bank Muamalat.

Biaya pengurusan balik nama dan pemasangan hak tanggungan SHGU senilai Rp 517,1 miliar juga sudah dibayarkan PTPN kepada terdakwa Yuli Andriyani.

Sejumlah biaya lain juga sudah dibayarkan kepada terdakwa Notaris Yuli Andriyani, termasuk pajak penjual dan pembeli senilai Rp 8,7 miliar.

Rinciannya, pajak penjual Rp 2,9 miliar dan pajak pembeli Rp 5,8 miliar.

“Yang sudah dibayarkan PTPN IX kepada terdakwa dan akan dibayarkan atau diselesaikan terdakwa selaku notaris paling lambat 11 April 2018,” ujar jaksa Hari dalam dakwaannya di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun, hingga batas waktu yang disepakati, terdakwa ternyata hanya membayarkan pajak penjual Rp 2,9 miliar saja. Sedangkan pajak pembeli senilai Rp 5,8 miliar belum terdakwa bayarkan.

Terdakwa Yuli Andriyani berdalih pajak pembeli akan dibayarkan saat penandatanganan akta jual beli yang diperkirakan pada September 2018. Dia meminta kepada Bank Muamalat agar memberikan perpanjangan waktu.

Bank Muamalat mengingatkan terdakwa Yuli Andriyani agar segera mengembalikan uang itu jika tidak kunjung digunakan untuk membayar BPHTB.

Notaris Yuli Andriyani kembali memohon waktu agar diberikan perpanjang waktu dengan alasan Kantor Pertanahan (Kantah) Situbondo sedang libur panjang Idul Fitri.

Terdakwa juga sempat meminta bantuan kepada koleganya sesama notaris, Soejono untuk mengurus perpanjangan SHGU tanah tersebut di Kantah Situbondo.

Permohonan itu diurus Kantah hingga terbit kode pembayaran BPHTB atas nama PTPN IX senilai Rp 5,8 miliar.

“Soejono selaku notaris menghubungi terdakwa dengan maksud agar segera membayar atau mengirimkan uang untuk pembayaran BPHTB, namum terdakwa tidak membayar atau mengirimkan uang kepada Soejono,” katanya.

Perbuatan Notaris Yuli Andriyani itu memaksa Bank Muamalat mencairkan dana talangan Rp 9,3 miliar untuk menunjuk notaris baru yang akan membayarkan BPHTB dan urusan lain terkait jual beli tanah itu.

Pihak Bank terpaksa menunjuk notaris baru yakni Notaris Siti Anggraeni Hapsari untuk menggantikan terdakwa Notaris Yuli Andriyani karena tidak segera membayar BPHTB. Padahal, pihak bank sudah ditagih PTPN IX terkait perkembangan jual beli lahan tersebut.

Akibat perbuatannya, pihak bank merugi karena selain kehilangan Rp 5,8 miliar, juga jual beli tanah itu terhambat dan timbul biaya baru lagi untuk mengurus ulang. (red)