Gelapkan Barang Perusahaan Bernilai Ratusan Juta, Warga Johar Dipolisikan

212

Surabaya,BeritaTKP.Com – Firman Apandi (35), bersama kuasa hukumnya, mendatangi penyidik unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, guna untuk melaporkan Rini Prihatini (34), warga Jalan Johar Baru Utara lataran melakukan penggelapan barang milik perusahaan 4jovem.

Sementara saat ditemui, Firman melalui kuasa hukumnya yakni Julius Caiser, menjelaskan kasus dugaan penggelapan barang tersebut bermula saat Rini, menjadi karyawan perusahaan 4jovem yang merupakan salah satu agen besar di perusahaan yang bergerak pada produksi minuman kesehatan. “Terlapor tergabung di perusahaan klien kami yang bergerak di bidang produksi minuman kesehatan. Beberapa bulan lalu, kami menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan terlapor,” ujar Julius, pada Jumat (9/6/2017).

Namun beberapa bulan terakhir, perusahaan baru mengetahui kalau Rini melakukan pelanggaran. “Pelanggaran itu, diketahui kalau terlapor ini juga bergabung ke perusahaan lain, nah berdasarkan peraturan perusahaan kantor, hal itu tidak diijinkan,” ungkap Julius.

Julius menjelaskan, setelah kedapatan melakukan pelanggaran itu, pihak perusahaan lantas memberhentikan Rini. Kemudian dia diminta untuk mengembalikan barang-barang yang sudah dikirimkan dan uang setoran dari hasil penjualan barang tersebut. Barang perusahaan itu memang sudah dikirim sebelum Rini ketahuan bergabung dengan perusahaan lain. “Berdasarkan data perusahaan, sebelum dikeluarkan dari perusahaan, terlapor menerima stok barang sebanyak 6 ribuan botol,” jelasnya Julius.

Namun saat ditagih, justru Rini selalu berkelit bahkan beberapa kali hingga akhirnya ia disomasi. Setelah beberapa kali disomasi, akhirnya Rini mengembalikan barang milik perusahaan. Hanya saja jumlahnya masih kurang, bahkan jika dihitung teradapat hampir 2 ribu barang yang belum dikembalikan, belum lagi ditambah dengan ratusan barang yang sudah rusak dan tidak sesuai barcode. ” Namun terlapor tidak ada tanggung jawabnya, sehingga kami terpaksa membawa kasus ini ke jalur hukum,” jelasnya Julius.

Julius juga menjelaskan selain menggelapkan barang, Rini juga diduga menggelapkan uang setoran perusahaan. Sebab seharusnya setoran itu dilakukan perhari, namun sesaat sebelum ia melakukan pelanggaran dengan bergabung di perusahaan lain dia juga beberapa kali telat melakukan setoran. “Dengan ulah terlapor ini, korban dalam hal ini perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 335 juta,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu. Menurutnya, saat ini penyidik sudah menindaklanjutinya dan akan segera memanggil pihak-pihak yang bersangkutan dengan kasus tersebut. @sunardi