Gelapkan 20 Mobil Juragan Besi Tua Di Tangkap Polisi

247

aSurabaya, BeritaTKP.Com – Tim SatReskrim Polrestabes Surabaya berhasil kembali mengungkap kasus dalam Pasal 372  penggelapan 20 mobil rental dengan Cara meminjam atau menyewa sampai batas sewa sesuai dengan perjanjian selesai mobil tersebut tidak dikembalikan oleh penyewanya.

Pelaku Penggelapan Yang bernama Rendra (31) tahun asal Jambangan dan Helmi (30) Tahun merupakan seorang pengusaha Besi Tua asal Kemayoran Surabaya. Keduanya ditangkap karena karena melakukan pengelapan dan penipuan terhadap lima pengusaha Rental yang ada di Jl. Jambangan , Manukan, Sepanjang Sidoarjo, Bendul Merisi dan Gajah Mada Waru Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Sinto Silitonga , Ke lima pengusaha mobil rental tersebut melaporkan kejadian yang telah menimpanya. Mobil miliknya yang disewa  pelaku telah di bawa kabur, dengan modus tersangka Rendra menyewa beberapa unit kendaraan R-4 kepada para korban. Tetapi setelah Tanggal sewa Habis dan jatuh tempo,kendaraan tersebut tidak dikembalikan kepada para korbannya.

“Tetapi kendaraan tersebut oleh Rendra malah digadaikan kepada seorang tersangka Helmi sebesar 15 juta per unitnya”, kata Shinto kepada Rekan Media Wartawan, Kamis(04/11/2016).

Selanjutnya oleh tersangka Helmi,mobil tersebut di dipindahkan tangankan (oper) ke seseorang berinisial AS (DPO) warga Kletek Sidoarjo seorang pedagang jual beli ban bekas di jual dengan harga sekitar 40 juta per unit.

“Kejadian tersebut berawal di bulan Maret sampai akhir Oktober 2016, selama ini jaringan tersangka Rendra berhasil mengelapkan 20 unit mobil berbagai jenis dan merk”, tutup Shinto.

Merupakan ada Beberapa Barang Bukti Dari Pelaku yang berhasil disita oleh Satreskrim polrestabes Surabaya yakni, 5 (lima ) unit mobil Daihatsu Xenia, 7 (tujuh) unit mobil Toyota Avanza, 1 (satu) Daihatsu Siegra, 2 (dua) unit Honda Brio,1 (satu) unit Toyota Yaris, 1 (satu) unit Innova dan 1 (satu) unit Honda Mobilio.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kedua tersangka mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut dan tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.                            @edi