GOWA, BeritaTKP.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memusnahkan barang bukti uang palsu senilai Rp490 juta yang diproduksi di lingkungan Kampus UIN Makassar. Pemusnahan dilakukan setelah kasus tersebut dinyatakan inkrah dan melibatkan 15 terpidana.
Uang palsu pecahan Rp100 ribu itu dimusnahkan menggunakan mesin pencacah, sementara alat cetak manual yang dipakai untuk memproduksi uang palsu dibakar hingga hangus. Ribuan lembar kertas dan barang bukti lainnya juga ikut dimusnahkan.
Kasus ini terungkap setelah Polres Gowa melakukan penggerebekan pada 18 Desember 2024, dan menangkap 15 orang yang menjalankan praktik produksi dan peredaran uang palsu di gedung perpustakaan UIN Makassar.
Dalam persidangan, para pelaku dijatuhi hukuman antara 1 tahun 5 bulan hingga 8 tahun penjara, sementara otak produksi berinisial A-S-S divonis 5 tahun penjara.
Meski kasus ini telah berkekuatan hukum tetap, Kejari Gowa mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada. Uang palsu yang dihasilkan para pelaku disebut-sebut sangat mirip uang asli dan sulit dibedakan oleh masyarakat awam.
Bupati Gowa, Husniah Talenrang, memberikan apresiasi atas pemusnahan barang bukti tersebut dan meminta aparat terus memperketat pengawasan.
“Ke depannya saya mengajak kejaksaan dan kepolisian untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran uang di Kabupaten Gowa,” ujarnya.(æ/red)





