LAMPUNG TENGAH, BeritaTKP.com – Gegara masalah salah paham seorang pria berinisial AS (30) asal Lampung Tengah, harus berurusan dan mendekam dibalik jeruji besi milik Polsek Seputih Mataram. Dia diamankan lantaran menusuk tetangganya sendiri perkara salah paham.

Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Yudi Kurniawan mengatakan, pelaku yang tercatat sebagai warga Kampung Terbanggi Mulya, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah itu diamankan usai menusuk tetangganya bernama Irawan (29).
Insiden ini terjadi pada Kamis (16/2/2023) lalu saat itu korban dan pelaku yang tengah berbincang dan berujung dengan perselisihan.
“Jadi pelaku ini merasa kesal terhadap korban yang saat itu menantang pelaku untuk berkelahi. Kemudian pelaku langsung menusuk perut korban berkali-kali dengan menggunakan gunting di depan rumah salah satu saksi yang ada di kampung setempat,” ujar Yudi, Rabu (22/2/2023).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian perut dan dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda, Gunung Sugih.
Usai kejadian, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah yang mendapat laporan dari warga langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku dan didapat informasi bahwa pelaku berada di kediamannya, petugas langsung melakukan penangkapan,” katanya.
Selain pelaku, kata Yudi, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu gunting bergagang patah warna hitam yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (Red)




