Surabaya, BeritaTKP.Com – Gedung Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya yang baru direncanakan untuk tempat penanganan pasien Covid-19, Bangunan baru tersebut bernama gedung intensive care yang nampaknya batal direalisasikan. Hal tersebut dikarenakan sembilan subkontraktor (Subkon) bersama sama melakukan penyegelan bangunan tersebut pada Senin, 29 Maret 2021.
Sutono Perwakilan Pihak subkon yang dirugikan mengaku merasa terpaksa melakukan penyegelan lantaran para subkon merasa ditipu oleh PT Wira Karsa Kontsruksi selaku kontraktor proyek.
“Hal ini sebagai bentuk kekecewaan kami selaku pihak subkon yang telah dirugikan atas proyek bermasalah PT Wira Karsa Kontruksi,” ujar Sutono saat memberikan konfirmasi kepada wartawan setelah melakukan penyegelan, Senin, (29/03/21).

Sebagai pengusaha yang juga telah memberikan kontribusi bangunan untuk pemerintah Jawa Timur, lanjut Sutono, para subkon hanya ingin memohon kepada pihak Pemprov Jatim untuk ikut membantu menyelesaikan permasalahan ini. Karena, selaku pihak subkon telah melaksanakan kewajiban sesuai prosedur. Kini, para subkon hanya meminta haknya untuk segera dipenuhi.
Menurut para pihak subkon, penyegelan ini juga akan berdampak negatif bagi banyak pihak khususnya pihak RS Jiwa Menur. Dimana, berpotensi akan merugikan negara karena gedung baru RS Jiwa Menur tidak segera beroperasi untuk penanganan pandemi Covid 19.
“Kita mengetahui, pihak Pemerintah Provinsi Jatim telah melakukan pembayaran lebih dari 80% dari anggaran atau nilai kontrak ke Mankon terpilih PT Wira Karsa Konstruksi dari tahun anggaran 2020.Namun, kami pihak subkan hanya dijanjikan dan dibayar dengan cek kosong,” ujarnya.
Proyek tersebut bermasalah akibat pekerjaan tidak selesai dan kontraktor secara kontraktual telah diputus oleh Pemprov Jatim. Sedangkan, penyebab utama pekerjaan tidak selesai adalah kontraktor tidak melakukan kewajiban pembayaran ke rekanan subkontraktor. Sehingga, subkon tidak dapat menyelesaikan sisa pekerjaan. AR/Red





