Sumenep, BeritaTKP.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep telah meringkus seorang pria yang diketahui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Lingkar Timur. Pria tersebut adalah ER ,30, warga asal Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.
“Tersangka ditangkap saat berada di Desa Tambaagung Timur, Kecamatan Ambunten, usai melakukan aksi curanmornya di depan ‘Cafe Boenkzoe’, yang berada di Jalan Arya Wiraraja Lingkar Timur,” terang Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (24/1/2022).
Penangkapan tersangka ER berlangsung cukup dramatis. Usai melakukan aksi curanmor, unit Resmob langsung membuntuti tersangka yang keberadaannya terdeteksi menggunakan Daihatsu Xenia warna putih bernopol M 1477 TI.
Unit Resmob kemudian melakukan penghadangan dan pengepungan di Desa Jabaan, Kecamatan Manding. Tersangka saat itu bersembunyi di rumah AD yang ada di Desa Manding Laok. Sesaat kemudian pelaku terdeteksi keberadaannya dan kembali melarikan diri dengan cara meminta jemput kepada temannya yang bernama S dan J.
“Anggota Resmob kembali melakukan pengejaran, dan tersangka berhasil ditangkap di jalan Desa Tambaagung Timur, Ambunten,” ucap Widiarti.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Vario milik korban, dan 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam nopol M 5120 XE.
“Saat ini tersangka diamankan di Polres Sumenep, dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHPidana,” tandas Widiarti. (k/red)






