Gasak Love Bird Milik Tetangga, Warga Tulangan Masuk Penjara

444

Sidoarjo, BeritaTKP.Com – Warga desa Tulangan, Kabupaten Sidoarjo dibekuk Unit Reskrim Polsek Tulangan, ADS alias Alex (32) dibekuk polisi setelah terbukti ‘memanen’ atau menggasak sebanyak 39 pasang burung jenis Love Bird berbagai jenis milik Suwarno (41), warga setempat.

Dalam kasus tersebut 38 ekor burung Love Bird itu dicuri saat kondisi rumah korban kosong karena masih balik mudik Lebaran ke Solo. Rumah dan termasuk burung-burung dalam kandangnya, dititipkan atau dipasrahkan ke Miskan, tetangganya, yang kebetulan warga setempat.

Miskan kaget saat akan memberi makan burung, semua hilang dari kandang. Ia langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tulangan dan petugas lansung melakukan olah TKP dan penyelidikan.‎ “Pelaku beraksi ketika mengetahui kalau rumah sasarannya kondisi sepi,” kata Kapolsek Tulangan AKP Nadzir Syah Basri.

Dari olah TKP, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa seekor burung sisa curian, sebuah tang dan engsel kunci gembok yang rusak.

Pelaku bisa masuk ke rumah korban dengan cara memanjat melalui pagar. Pelaku merusak kandang berukuran besar menggunakan tang. Semua burung dalam kandang dicuri, Dalam aksinya, pelaku tidak bekerja sendirian. Akan tetapi bersama temannya berinisial C yang saat ini masih buron (DPO) dan dalam pengejaran petugas. Dan kini Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. @mucshin