Jombang, BeritaTKP.com – Polsek Mojoagung jajaran Polres Jombang berhasil membekuk Arisanto (42), residivis kasus curanmor yang kembali mengulangi perbuatannya. Warga asal Dusun Wonokerto, Desa/Kecamatan Peterongan tersebut hanya bisa pasrah ketika digelandang oleh petugas unit Reskrim Polsek Mojoagung.

Saat menjalani pemeriksaan, pemuda yang pernah dua kali masuk penjara ini mengaku sudah satu tahun ini menjalankan aksinya. “Saya sudah beraksi di 30 TKP dalam setahun terakhir ini,” kata Arisanto, dikutip dari beritajatim, Jumat (10/11/2023).

Sebanyak 30 target lokasi tersebar ada di 7 kecamatan di Kabupaten Jombang. Di antaranya, Mojoagung, Sumobito, Peterongan, Jogoroto, Ngoro, Mojowarno dan Kecamatan Diwek. Untuk memuluskan aksinya dan mengindari incaran petugas, Arisanto kerap berpindah kos.

Aksi curanmor Arisanto dilakukan terakhir kali ini di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung. Dari kejadian tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Saat ditangkap, pelaku kabur ke luar kota. Korps berseragam coklat pun memburunya hingga akhirnya Arisanto ditangkap di kawasan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Arisanto mengatakan bahwa hasil kejahatan yang dilakukannya itu dipakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Ada penadahnya. Motor curian tersebut rata-rata saya jual dengan harga Rp 3 juta. Uang hasil penjualan saya gunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup,” kata Arisanto tanpa ada raut penyesalan di wajahnya.

Kapolsek Mojoagung Kompol Bambang Setiyobudi mengungkapkan dalam menjalankan aksinya, Arisanto mencari kelengahan pemilik. Sepeda motor yang terparkir akan dipindah lokasinya oleh pelaku. Kemudian dijebol kuncinya. “Selain menangkap pelaku, kami juga menyita tiga unit sepeda motor hasil kejahatan. Pelaku kami tangkap di kawasan Pacet Mojokerto,” ujar Bambang.

Bambang juga membenarkan bahwa pengakuan sementara, pelaku sudah beraksi di 30 TKP di Kabupaten Jombang. Namun demikian polisi tidak percaya begitu saja. Karena dimungkinkan jumlah tersebut lebih banyak.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancamannya tujuh tahun penjara. Tersangka langsung kita jebloskan dalam tahanan,” pungkas mantan Kapolsek Diwek ini. (Din/RED)