
Surabaya,BeritaTKP.Com – Hak seseorang akan tututan ganti rugi atas dampak lahan tanah yang terpakai untuk gardu tiang PLN berdiri puluhan tahun lamanya. Kejanggalannya terjadi karena sampai saat ini tidak ada ganti rugi atau kompensasi dari PLN atas berdirinya gardu tiang dengan No AB.084 kawasan Kalijudan di atas lahan milik Mts.
Dengan posisi koordinat di luar garis sepadan luas tanah 88 m2, posisi gardu tiang tersebut berdiri di dalam lahan milik Mts, selama hampir 25 tahun Mts tidak mendapatkan ganti rugi, bahkan PLN berkirim surat ke Pemkot ke Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Kelurahan Mulyo rejo, Satpol PP Kota Surabaya serta PLN SBU rayon II Ploso Timur, atas surat tersebut pemilik lahan di sarankan untuk membongkar bangunan tanpa adanya kompensasi, padahal pemilik lahan sudah mengantongi IMB dan Sertifikat Hak Milik.
Gardu tiang tersebut sudah layaknya di ganti, karena banyak baut yang sudah kendor bahkan sudah karatan dan sudah tidak layak dengan kondisinya saat ini. Parahnya lagi, gardu juga mengalami kemiringan sehingga sangat membahayakan masyarakat umum. Melihat kondisi seperti itu, semestinya harus di ganti dengan tiang beton. Tiang besi usianya diperkirakan hampir 30 tahun, hal ini bertentangan dengan Keputusan Direksi PLN dengan Nomor 605.K/Dir/2010 tentang Keputusan Penetapan Standart Kontruksi Gardu Distribusi dan Gardu Penghubung Tenaga Listrik.
Mengenai Kompensasi ganti rugi, pihak PLN Distribusi Jawa Timur Jln. Embong Wungu maupun PLN Surabaya utara Jl.Gemblongan, ketika tim BeritaTKP bertandang untuk klarifikasi kedua pejabat institusi tersebut, mereka tidak bersedia di temui dan saling lempar. Dari Distribusi Jatim, diarahkan ke PLN Surabaya utara begitupun sebaliknya, ketika Humas PLN Distribusi Jawa Timur, Pinto ketika di hubungi via WhatsApp ( WA )nya, dia tidak bisa memberikan jawaban yang obyektif ,’’maaf mas saya belum mengetahui masalah ini ,’’ jawab Pinto, namun ketika tim BeritaTKP beretikad menemui untuk menjelaskan lebih lanjut terkait Gardu berdiri dilahan pribadi serta tentang kompensasi ganti rugi, Pinto tidak mau bertemu, malah mempersilahkan untuk memberitakan karena Media Berita TKP sudah Death Line (29/01/2018).
Hinggah berita ini dinaikkan, pihak PLN belum mamberikan penjelasan secara Obyektif dan Signifikan. Padahal informasi sangatlah penting terkait kebijakan maupun pelaksanaan aturan juga bentuk dari tindakan maupun keputusan yang dianggap sah oleh undang – undang. Setidaknya, kenapa aturan belum di laksanakan juga dan harus di sampaikan karena bentuk alasan yang bisa diterima terkait dengan Undang – Undang. @Nur A.