
Sumenep, BeritaTKP.Com – Lagi – lagi seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat jaringan obat terlarang, oknum anggota tersebut berinisial BL yang terikat dinas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep, warga Jalan Seludang Gg. II-9, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, diciduk Satreskoba Polres setempat.
Dalam penangkapannya tersebut, tersangka terbukti kedapatan membawa narkoba jenis sabu, saat melintas di jalan Kampung Dusun Lisun, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Sumenep.
“Saat ini tersangka masih kami periksa intensif di Mapolres,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin, Kamis (23/06/16). Barang bukti yang di dapat dari tersangka berupa, satu kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kurang lebih 0,42 gram, satu bungkus rokok sebagai tempat menyimpan sabu, barang bukti lainya yang kami sita, satu buah HP dan sepeda motor Mio warna hitam dengan Nopol M 5683 WE beserta STNKnya.Ungkapnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Sumenep. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009, tentang narkotika. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (N. Rochman )