Surabaya, BeritaTKP.Com – Agus Santoso (44) pria asal Sukorejo, Prigen, Pasuruan berhasil dibekuk oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama temanya dan Rofi’i warga Socah, Bangkalan, Madura.
Agus Santoso di bekuk oleh polisi lantaran menggelapkan mobil majikanya dan emnjualnya , sedangkan Rofi’i sebagai perantara penjualan mobil milik korban, karena membantu tersangka Agus memberi upah kepada tersangka Rofi’i sebesar 1 juta rupiah.
Agus melakukan hal ini lantaran sakit hati kepada juraganya yang memberikan gajinya selalu telat dan seenaknya sendiri , dari situ ia memutuskan untuk lari dan menjual mobil milik juraganya.
Awalnya tersangka yang baru saja bekerja selama satu bulan menjadi supir itu membawa kabur mobil milik korban pada saat tersangka Agus mengantarkan anak korban sekolah di salah satu SMP surabaya, setelah mengantarkan anak korban tersangka tidak kembali ke rumah korban pada hari senin minggu lalu menjual mobil milik korban Suzuki X-over kepada RC di Bangkalan, Madura dengan bantuan Rofi’i sebagai perantara penjualan mobil tersebut.
Tersangka pergi tanpa sepengetahuan korban dan membawa kabur mobil milik korban yang harganya di tafsir 100 juta ke atas namun ia jual ke penadah dengan harga 20 juta, dan saat ini RC sebagai penadah mobil curian tersebeut menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). @thes