Polsek Tlogowungu memfasilitasi mediasi antara keluarga Musalim, keluarga Nayla, dan keluarga Davin setelah pernikahan di Pati batal karena calon pengantin wanita kabur menjelang akad nikah.

PATI, BeritaTKP.com — Muhammad Musalim, calon pengantin pria asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, meminta ganti rugi kepada keluarga calon istrinya, Nayla Anik Setyawati, setelah pernikahan mereka batal menjelang akad nikah.

Permintaan ganti rugi tersebut muncul dalam proses mediasi yang difasilitasi Polsek Tlogowungu. Mediasi mempertemukan keluarga Musalim dengan orang tua Nayla, yakni Siti Munawaroh dan Sugiyanto.

Dalam mediasi tersebut, Musalim akhirnya merelakan keputusan Nayla yang tidak ingin melanjutkan pernikahan. Namun, pihak keluarga Musalim meminta ganti rugi sebesar Rp30 juta kepada keluarga Nayla.

Uang tersebut disebut sebagai pengganti biaya yang telah dikeluarkan keluarga Musalim untuk menyiapkan mahar dan barang seserahan dalam prosesi pernikahan yang akhirnya batal.

Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, mengatakan pihak keluarga Nayla menyanggupi permintaan ganti rugi tersebut. Pembayaran disepakati akan dilakukan pada 15 Juni 2026.

“Muhammad Musalim dan keluarganya minta ganti rugi Rp30 juta kepada pihak keluarga Nayla, selanjutnya akan dibayar pada 15 Juni 2026,” terang AKP Mujahid.

Sebelumnya, Nayla kabur menjelang akad nikah yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 21 Mei 2026. Ia kemudian ditemukan bersama Davin Febriansyah di sebuah hotel di Jepara.

Setelah mediasi dengan pihak Musalim, polisi juga memfasilitasi pertemuan antara keluarga Nayla dan keluarga Davin. Dalam pertemuan itu, keluarga Davin menyatakan siap bertanggung jawab dan menikahkan Davin dengan Nayla dalam waktu dekat.

Selain itu, keluarga Nayla juga meminta ganti rugi sebesar Rp70 juta kepada pihak Davin. Tuntutan itu diajukan untuk mengganti biaya hajatan yang telah dikeluarkan keluarga Nayla, mulai dari sound system, MUA, fotografer, hingga konsumsi tamu.

Pihak keluarga Davin menyanggupi pembayaran ganti rugi tersebut dengan cara mencicil sebesar Rp4 juta setiap bulan. Davin juga disebut bersedia membantu keluarga Nayla melunasi ganti rugi Rp30 juta kepada Musalim.

“Davin menyatakan sanggup menikahi Nayla dalam waktu secepatnya,” imbuh AKP Mujahid.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah calon pengantin wanita kabur beberapa jam sebelum akad nikah dan ditemukan bersama pria lain di sebuah hotel.(æ/red)