Lubuk Linggau, BeritaTKP.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali mencetak keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam rangkaian Operasi Sikat Musi II Tahun 2025, seorang pria paruh baya ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja kering siap edar.
Tersangka berinisial DKH (43), warga Gang Sukaraya, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/71/X/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 31 Oktober 2025.
Sempat Buang Barang Bukti ke Aspal
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (31/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Perumdam, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP M. Romi berhasil menciduk DKH setelah sempat berusaha mengelabui petugas dengan membuang barang bukti ke aspal jalan.
Kesigapan petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut. Dari lokasi, ditemukan satu bungkus kantong kresek warna hitam berisi amplop cokelat yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja kering.
Terdiri dari Daun, Batang, dan Biji
Barang bukti yang diamankan terdiri atas irisan daun, batang, dan biji tanaman ganja kering dengan berat bruto mencapai 50 gram.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan ganja tersebut dan tidak dapat mengelak dari bukti yang ditemukan.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam dan bentuk komitmen kami dalam menekan peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar yang merusak generasi muda. Upaya pelaku untuk membuang barang bukti tidak menghentikan proses hukum,” tegas AKP M. Romi.
Seluruh barang bukti telah disita, dan tersangka DKH kini diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.(æ/red)





