Gagal Hisap Sabu, Bujang Sumenep Di Ciduk Polisi

441

Sumenep, BeritaTKP.Com – Tim satuan reskoba Polres sumenep berhasil menangkap Moh. Luthfi (26) warga Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep lantaran berkedapatan menyimpan sabu di dalam gulungan kertas rokok.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi menjelaskan bahwa bujangan asal Pangarangan ini diringkus di ruang tunggu sebuah hotel di Jl. Trunojoyo dan menurut informasi , tersangka akan melakukan transaksi jual beli sabu.

AKP Suwardi juga menjelaskan bahwa saat ditangkap di ruang tunggu sebuah hotel itu, di meja dekat tersangka ada sebungkus rokok dan setelah diperiksa, di dalamnya ada gulungan kertas rokok warna merah yang berisi dua kantong plastik klip kecil berisi sabu.

“Tersangka mengakui jika sabu itu miliknya, dibeli dari seseorang berinisial HR. Tersangka kemudian kami bawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi.

Dan dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua kantong plastik klip kecil berisi sabu, masing-masing dengan berat kotor 0,36 gram, kemudian 1 Hand phone, serta 1 sepeda motor dengan nomor polisi M 2128 X.

Dan saat ini pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. @lutfi