Surabaya, BeritaTKP.Com – Hanya demi bergaya dengan pakaian model baru dan biaya kehidupan sehari hari seorang perempuan 22 tahun nekat melakukan penipuan terhadap para pengusaha handphone, Desi Megasari Gadis asal Kejapanan RT 05 RW 01 Pasuruan ini ditangkap setelah melakukan aksi penipuan dan penggelapan terhadap salah satu pemilik konter di WTC mall Lantai III Surabaya.
Dalam melakukan aksi penipuanya desi mengaku sebagai pekerja di koperasi milik perusahaan minuman soda terkenal yakni PT CC, selanjutnya ia mendatangi konter HP milik korban dan menawarkan kerja sama kepada kobanya, tersangka mengatakan akan memasukkan barang korban berupa HP ke koperasi perusahaan dengan iming-iming pembayaran seminggu setelah HP tersebut diterima.
Agar korban percaya, tersangka menunjukkan surat perjanjian yang isinya menerangkan jika tersangka menang salah satu pekerja di koperasi tersebut. Padahal surat perjanjian itu palsu, tersangka sendiri yang membuatnya, Setelah korban percaya, ia mengirimkan tiga unit HP kepada Desi.
Namun setelah tujuh hari, Desi tak juga membayar tiga HP tersebut seperti perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya, lantaran merasa tertipu korban melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib, namun saat usai dilaporkan pelaku tak pernah muncul lagi bahkan sulit untuk di hubungi.
Namun korban tak habis fikir , Tersangka dipancing oleh korban dengan mengatakan korban akan menitipkan HP lagi ke koperasi tersangka, sehingga ketika tersangka kembali ke tempat korban dan selanjutnya polisi langsung melakukan penangkapan
Dijelaskan oleh Kompol Arie Tresetyawan selaku Kapolsek Genteng, dari penangkapan tersebut, polisi mengetahui jika Desi tak sekali melakukan aksinyadan sengan modus yang sama, ia sukses mempedayai seorang pemilik konter di Wonokusumo.
Diketahui bahwa dari konter tersebut, tersangka berhasil membawa kabur 10 unit HP, sehingga dari kedua aksinya ini, tersangka sudah mendapatkan 13 unit hp, Belasan tersebut lantas dijual ke seorang penadah dan saat ini pihak kepolisian sedang mencari penadahnya.
Dalam kasus ini Desi mengaku ia menjual hp tersebut dengan harga yang variatif, mulai Rp 2 juta hingga Rp 3 jut, ia juga mengaku baru dua kali melakukan aksinya. Dia mendapatkan pengetahuan soal penipuan dan surat perjanjian tersebut dari internet. Dia nekat melakukan aksinya lantaran butuh uang untuk membeli pakaian dan kebutuhannya sehari-hari. @rzk