
Sidoarjo, BeritaTKP.com – Seorang pengusaha properti, Yoyok Tri (54) terpaksa berurusan dengan polisi. Ia ditangkap akibat ulahnya terkait penjualan perumahan yang belum diselesaikan status hal atas tanahnya. Oleh ia, sertifikat tanah perumahan tersebut digadaikan ke bank atas nama pribadinya.
Kasus ini terungkap berawal saat korban yang belum menerima sertifikat sampai sata ini. Padahal korban telah melakukan pelunasan atas rumah yang seharusnya sudah menjadi hak miliknya di salah satu rumah di Perumahan Premium Regency, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pada 5 Desember 2014, korban ABH dan Yoyok melakukan ikatan jual beli di hadapan notaris dengan objek sebidang tanah atau bangunan rumah seluas 90 M2.
Adapun objeknya sebidang tanah/bangunan rumah seluas +/-90 meter persegi yang merupakan sebagian dari SHM Induk pada 2 Juli 2014 yang seluruhnya seluas 4.071 M2 dengan kesepakatan harga sebesar Rp 145 Juta dan telah terbayar lunas.
Ternyata, sebelum adanya ikatan tersebut pada 5 Mei 2014, Yoyok telah melakukan pengajuan pembiayaan kredit di salah satu bank di Surabaya sebesar Rp 5 miliar dengan jaminan 12 objek tanah yang terdiri dari enam buah SHM seluas 4.071 M2 dan enam petak bidang tanah seluas 1.896 meter persegi.
Selanjutnya, enam buah SHM seluas 4.071 M2 tersebut dilakukan penggabunggan pada 2 Juli 2014 menjadi SHM Induk atas nama Yoyok. Diketahui, Yoyok merupakan pengembang dan Direktur dari PT Syufa Tata Graha. Sejak 2014 bergerak di bidang properti yakni pembangunan dan penjualan perumahan.
“Pelaku mengaku, melakukan penjualan secara pribadi. Dan sebanyak 26 unit rumah dan seluruhnya telah laku terjual,” ujar Kusumo.
Lantas merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku hingga pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (30/8/2023) di wilayah Kecamatan Sidoarjo.
Dari hasil penggeledahan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa kuitansi pembayaran dan akta perjanjian ikatan jual beli dan kuasa antara pelaku (pihak pertama-penjual) dengan korban ABH (pihak kedua-pembeli).
Kusumo menegaskan, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP atau pasal 154 Jo Pasal 137 UURI No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, “Pelaku akan dipenjara dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Din/RED)