ILUSTRASI.

Pamekasan, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial MS, warga asal Desa Kowel, Kecamatan Pamekasan, ditangkap polisi dan kini harus mendekam dalam penjara Polres Pamekasan atas ulahnya yang nekat menggelapkan motor milik korban tempatnya bekerja.

Aksi kriminalnya tersebut bermula ketika dirinya meminjam motor jenis Yamaha Mio J Putih nopol M 4458 BA, milik Fadholi warga Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Jum’at (4/8/2023) lalu. “Awalnya MS meminjam motor untuk alasan acara keluarga di Surabaya, janji mengembalikan Senin (7/8/2023). Selanjutnya korban konfirmasi ke istri MS dan membenarkan,” kata Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo melalui Kasi Humas IPTU Sri Sugiarto, Sabtu (26/8/2023).

Keesokan harinya, korban menyerahkan motor miliknya untuk dipakai MS ke Surabaya. Namun, selang dua pekan sejak meminjam, motor korban tak kunjung dikembalikan MS. Ketika dihubungi melalui sambungan telepon, ternyata hp korban tidak aktif. “Korban juga sempat menemui istri MS, dan diketahui jika MS sudah lama tidak pulang. Informasi lainnya sepeda motor pinjaman digadaikan kepada saksi inisial S dengan nominal uang Rp 2,5 juta tanpa seizin korban,” jelasnya.

MS akhirnya ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Pademawu, beserta barang bukti motor Mio J lengkap dengan STNK. Akibat kasus ini, korban haru menelan kerugian sekitar Rp 8,5 juta. Sementara, MS dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Din/RED)