
Kota Madiun, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Tulungagung menangkap pria berinisial DS (33), warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. DS ditangkap setelah terbukti membawa kabur motor yang ia sewa lalu ia gadaikan. Polisi berhasil menangkap tersangkap saat bersembunyi di wilayah Kediri.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, aksi penipuan ini dilakukan tersangka pada bulan Juli lalu. Saat itu pelaku mendatangi korban untuk menyewa sepeda motor. Mereka lalu menyepakati harga sewa motor. “Saat ditagih ternyata pelaku tak juga membayar, sepeda motor korban juga sudah digadaikan oleh pelaku, merasa dirugikan korban lalu melapor ke pihak berwajib,” ujarnya, Senin (14/8/2023).
Petugas yang mendapatkan laporan ini kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya mereka menemukan pelaku berada di rumah temannya di wilayah Desa Minggiran, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri. Polisi dari Polres Tulungagung kemudian bekerjasama dengan Polsek setempat untuk menangkap pelaku.
Sesuai hasil pengembangan polisi, ternyata tersangka ini juga pernah melakukan penipuan dan penggelapan di lokasi lain, namun sudah diselesaikan secara kekeluargaan. “Dari pengakuan pelaku, pernah melakukan tindak pidana yang sama namun diselesaikan kekeluargaan dan juga mengakui pernah melakukan pencurian bantalan besi rel kereta api di wilayah Madiun dan Kediri,” pungkasnya. (Din/RED)





