
Pasuruan, BeritaTKP.com – Pelaku penggelapan sepeda motor bernama Irwanda Cipta Desnata, warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dibekuk Polsek Purwosari. Pria berusia 38 tahun tersebut ditangkap saat sedang asyik ngopi dan karaoke di Warung Edelwis.
Pelaku sebelumnya diketahui telah meminjam sepeda motor milik temannya yang bernama Suryo Hadi (44), yang juga warga Kecamatan Pandaan. Dari keterangan pelaku, dia meminjam sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi N 3459 TDL.
Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Supriyanto mengatakan, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan modus untuk digunakan bekerja. Namun sampai beberapa hari kemudian, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor dan menghilang. Korban mencoba menghubungi pelaku namun tidak pernah dibalas.
“Kami berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor Yamaha Vixion dengan pelaku bernama Irwanda Cipta Desnata (38) yang merupakan warga Kecamatan Pandaan. Pelaku kami amankan pada Sabtu (24/2/2024) sekitar pukul 18.00 di Warung Kopi Edelweis,” kata Hudi, Senin (26/2/2024).
Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa sepeda motor korban telah digadaikan dengan seorang yang bernama Lukman di wilayah Kecamatan Gempol. Pelaku menggadaikan sepeda motor korban dengan harga Rp 3,5 juta. Jumlah tersebut digunakan pelaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta. Sementara itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya surat-surat kendaraan dan juga kendaraan Yamaha Vixion.
Sementara itu, korban yang telah dimediasi dengan pelaku meminta agar pelaku tetap diproses secara perundang-undangan yang berlaku. “Pelaku dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak kejahatan menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak. Sementara saat ini pelaku kami masukkan kedalam penjara,” tutupnya. (Din/RED)





