Sidoarjo, BeritaTKP.Com – Seorang purnawirawan TNI AD dengan pangkat terakhir Peltu Suhadak (69) warga Nganjuk nekat menggadaikan mobil rent car dalam kasus ini tersangka berdalih membantu adiknya yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia.
Berawal saat Suhadak menyewa mobil di Evio Rent Car di Griya Wage Asri I Blok F No 15 Desa Wage Kecamatan Taman Sidoarjo, 26-30 April 2017. Setelah jatuh tempo, Suhadak menghubungi pemilik mobil bahwa masa sewa diperpanjang hingga 9 Mei 2017.
Dan selanjutnya setelah mendapat kabar dari pihak penyewa, namun pemilik merasa curiga lantaran si penyewa tidak menyerahkan uang sewa yang pertama, hingga akhirnya kasus tersebut pun di laporkan ke pihak yang berwajib untuk ditangani lebih lanjut.
Kompol Sujud selaku Kapolsekta Taman menjelaskan pemilik mobil ini mulai curiga kepada penyewa, karena memperpanjang masa sewa namun tidak membayar uang sewa. “Pemilik merasa curiga kemudian lapor ke Polsekta Taman pada tanggal 9 Mei 2017,” ujar Kompol Sujud.
Kompol Sujud menambahkan dari pengakuan pelaku mobil tersebut digadaikan ke orang lain dengan harga Rp 25 juta untuk membantu adiknya yang mengalami kecelakaan dan oleh pelaku mobil yang dia sewa, di gadaikan Rp 25 juta.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dan akan dijerat dengan pasal 372 KUHP Sub pasal 378 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. @nggit/Ston