Fraksi Demokrat Ambil Sikap Kenaikan Pajak Hiburan

591

Banyuwangi,BeritaTKP.Com – Wacana usulan Esekutif kepada DPRD untuk menjadikan Perda akan kenaikan Pajak Hiburan sebesar 35 persen mendapat tanggapan keberatan dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Banyuwangi,mendesak Pansus untuk mengkaji ulang atau mengevaluasi dalam raperda yang akan di jadikan perda tersebut.

Melalui Ketua F – PD DPRD Kabupaten Banyuwangi Handoko, menyikapi hal ini kalau raperda untuk kenaikan pajak supaya di kaji ulang dan di lakukan hearing dengan pengusaha juga di lakukan musyawarah forkopimda untuk mencari solusi yang tidak sepihak, apabila hal ini tidak di laksanakan maka akankah bertahan lama usaha hiburan ini.

Handoko Ketika di temui Wartawan BeritaTKP di ruang kerjanya mengatakan ” kalau Fraksi Demokrat sangat keberatan atas kenaikan pajak hiburan memang tujuannya untuk menaikkan PAD namun di lihat sikonnya dulu, dan di lakukan musyawarah di panggil srmua pengusaha hiburan melalui forkopmda jadi nanti ketemu solusi dan saya menghimbau kepada Pansus untuk menunda dan mengkaji masih ada waktu untuk membenahi sebelum jadi perda ” ungkapnya.

Di temui terpisah Ketua Pansus Raperda Pajak Tempat Hiburan DPRD Kabupaten Banyuwangi, Sofiandi mengemukakan bahwa ” Raperda tersebut sudah lama di usulkan Esekutif sering terjadi perdebatan dengan Pansus,Tim dalam proses pembahasan terkait besaran tarif pajak, dan kami menyampaikan kepada Esekutif untuk melakukan analisis yang Normatif dan mempertimbangkan kembali atas usulan kenaikan 35 persen yang nantinya akan menimbulkan masalah baru dalam usaha hiburan tentunya berdampak negatif ” beber Sofiandi.

Masih kata Sofiandi untuk menaikkan Sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) bisa juga di serap dari sektor lain misalnya sektor Pertanian, Kesehatan,  Pendidikan dan Paruwusata serta lain – lain, kenaikan pajak hiburan sebesar 35 persen di rasa memberatkan pengusaha hiburan dan sangat mempengaruhi para pengunjung karena pajak akan di bebankan kepada pengunjung ” jelasnya.@adji.