Jakarta, BeritaTKP.com – Sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna hitam menjadi sasaran amukan massa di kawasan Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (6/6/2026) sore. Peristiwa yang viral di media sosial itu sempat dikaitkan dengan dugaan tabrak lari, namun hasil penyelidikan awal polisi mengungkap kejadian bermula dari perselisihan di jalan raya.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo, menjelaskan bahwa insiden tersebut berawal dari cekcok antara pengemudi Fortuner dan seorang pengendara sepeda motor di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan yang diperoleh polisi, perselisihan dipicu ketika pengemudi Fortuner membunyikan klakson karena merasa jalannya terhalang. Situasi kemudian memanas setelah pengemudi mobil diduga memepet serta melontarkan kata-kata kasar kepada pengendara motor.
Tidak lama kemudian, dua pengendara motor lainnya datang untuk menegur pengemudi Fortuner. Namun teguran tersebut justru memicu pertengkaran yang semakin memanas di lokasi.
Dari pengakuan pengemudi Fortuner, salah satu pengendara motor sempat menabrakkan kendaraannya ke mobil. Setelah kejadian itu, sejumlah pengendara motor melakukan pengejaran sambil meneriakkan tuduhan tabrak lari.
Teriakan tersebut menarik perhatian pengguna jalan dan warga sekitar yang kemudian ikut mengejar kendaraan tersebut. Saat memasuki kawasan Tanah Abang, mobil akhirnya berhasil dihentikan massa.
Akibat insiden itu, kendaraan mengalami kerusakan di beberapa bagian akibat aksi perusakan yang dilakukan massa. Sementara pengemudi Fortuner dilaporkan mengalami luka di bagian kepala.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi. Aparat juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Tebet guna mendalami kasus tersebut.
Selain itu, petugas tengah mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam aksi perusakan kendaraan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi maupun informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan setiap persoalan hukum kepada aparat yang berwenang.(æ/red)





