Jombang, BeritaTKP.com – Segala cara apapun dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga di Jombang untuk mendapatkan penghasilan. Namun ibu warga asal Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang tersebut juga terpaksa harus berurusan dengan polisi atas ulahnya. Wanita bernama KRT ,39, itu telah ketahuan menyimpan barang haram sabu dengan berat 2,64 gram yang disembunyikannya di helm berwarna hitam di rumah.

KRT mengaku nekat mengedarkan barang haram tersebut untuk menambah penghasilannya. KRT juga mengaku bahwa kristal haram tersebut dipasok dari suami sirinya yang bekerja di Kalimantan. Kini petugas memburu suami KRT yang bekerja sebagai sopir tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Riza Rahman menyampaikan bahwa penangkapan terhadap KRT merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. “Pertama kami menangkap SLM ,29, karyawan pabrik asal Dusun Pulodadi, Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh,” jelas Riza, Kamis (20/1/2022).

SLM ditangkap di pinggir jalan Nurcholis Madjid, Desa Tunggorono pada Senin (3/1/2022) sekitar pukul 13.40 wib. Pada saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika sabu-sabu 0,35 gram yang dibungkus kertas tisu dan satu unit ponsel yang dijadikan alat transaksi.

Kepada petugas, SLM mengakui bahwa sabu tersebut ia beli dari KRT warga Tunggorono. Tak ingin kehilangan buruannya, petugas langsung memburu KRT di rumahnya di Desa Tunggorono. Awalnya, KRT mengelak tudingan polisi, namun saat dilakukan penggeledahan, dirinya tak bisa berkutik.

Karena polisi telah menemukan sejumlah paket sabu dengan total berat kotor keseluruhan 2,64 gram yang disembunyikan di helm warna hitam. Masing-masing, satu klip plastik berisi sabu 0,35 gram; 0,75 gram; 0,12 gram; 0,12 gram; 0,12 gram; 0,13 gram dan 0,15 gram.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, kedua pelaku kami tetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika. SLM dan KRT dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas Riza. (k/red)