TUBAN, BeritaTKP – Kasus perselingkuhan yang melibatkan dua pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Tuban berujung pada proses hukum. Pasangan sesama aparatur sipil negara tersebut digerebek warga bersama aparat kepolisian saat tengah berduaan di dalam kamar kos dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan.

Berikut adalah fakta-fakta penting di balik penggerebekan tersebut:

1. Berstatus Pegawai ASN/PPPK BPN Tuban

Kasi Humas Polresta Tuban, Iptu Mokhamad Iksan, membenarkan bahwa kedua pelaku merupakan pegawai instansi pemerintah. Pasangan selingkuh tersebut berinisial DAN (42) dan seorang perempuan berinisial YIF (34). Keduanya tercatat bekerja di Kantor BPN Tuban dengan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

2. Bermula dari Laporan Suami Sah

Pengungkapan skandal perselingkuhan ini berawal dari laporan resmi yang dilayangkan oleh suami sah YIF, berinisial IK. Berdasarkan laporan tersebut, IK mendapati istrinya berada di dalam kamar kos bersama pria lain pada Rabu (19/8/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Tuban langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan ke sebuah lokasi rumah kos di wilayah Kecamatan Tuban, di mana kedua pelaku didapati tengah berduaan di dalam kamar.

3. Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan alat bukti yang cukup, polisi langsung mengamankan kedua oknum pegawai BPN tersebut ke Mapolresta Tuban. Saat ini, baik DAN maupun YIF telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perzinaan dan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

4. Barang Bukti yang Diamankan

Dalam proses olah TKP di kamar kos tempat keduanya digerebek, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung. Barang-barang yang disita oleh pihak kepolisian meliputi:

Satu helai daster warna pink bermotif bunga

Dua helai celana dalam warna cream

Satu helai sarung warna hitam bermotif wayang

Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(æ/red)