JAKARTA, BeritaTKP.com – Istri dari eks Kadiv Propam Polri yaitu Putri Candrawathi dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, pada esok Jumat 26 Agustus 2022.

ISTRI EKS KADIV PROPAM POLRI PUTRI CANDRAWATHI

“Besok jam 10-an diundang untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka di Bareskrim,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di kantornya, Kamis (25/8/2022).

Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (RED)