Ertiga Ringsek usai Tabrak Pikap Parkir di Twin Road Magetan

53

Magetan, BeritaTKP.com – Sebuah mobil Suzuki Ertiga bernomor polisi (nopol) H 1802 EB ringsek parah usai tabrak bokong mobil Pikap nopol AD 8978 NF yang tengah parkir di Twin Road jalan raya Magetan – Maospati tepatnya sebelah barat kolam renang Banyu Biru masuk desa Tinap Kecamatan Sukomoro Magetan, Senin (18/09/2023).

Menurut Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo, kronologi kecelakaan tersebut bermula saat pikpa yang dikemudikan oleh DB (29), warga Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, berjalan dari arah Maospati ke arah Magetan. Sesampainya di lokasi , pikap tersebut kemudian parkir kanan jalan pada twin road Sukomoro masuk kelurahan Tinap.

Tak lama, dari arah yang sama berjalan Susuki Ertiga yang dikendarai oleh VA (19), pemuda asal Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan. Karena jarak yang sudah dekat, lanjutnya, tabrakan pun tak terhindarkan. Ertiga rusak berat pada bagian depan, sedangkan pengemudinya tidak mengalami luka.

Diduga, pengemudi Ertiga mengemudikan mobilnya secara tak wajar. “VAJ pengemudi Ertiga ini diduga mengemudikan mobilnya secara tidak wajar sehingga tidak bisa menghindari pikap parkir tersebut hingga terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut,” tegasnya.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tabrak depan belakang ini. Namun kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta lebih. Penyebab pasti kecelakaan tersebut masih dalam penyelidikan polisi, sedangkan kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan di Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Magetan. (Din/RED)