Sidoarjo, BeritaTKP.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mengendus adanya tindak pidana korupsi di Perumda Delta Tirta Kabupaten Sidoarjo. Dari kantor perusahaan air minum milik negara tersebut, Kejari Sidoarjo berhasil menyita uang tunai sebanyak Rp 1.849.838.115.
Uang tersebut disita atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pasang baru. Dimana dugaan tindak pidana itu terjadi pada kurun waktu sepanjang 2012 hingga 2015 silam.
Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Revalino Herudiansyah mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan akan kasus ini. “Perkara ini sedang ditangani Kejari Sidoarjo dan hasil penyitaan ini akan digunakan untuk kepentingan pembuktian,” katanya di aula Kantor Kejari Sidoarjo, Selasa (28/11/2023).
Jumlah keseluruhan uang tersebut diserahkan langsung oleh Dirut Perumda Delta Tirta Dwi Hari Suryadi kepada Kepala Kejari Sidoarjo Roy Revalino Herudiansyah. Pengembalian itu juga disaksikan Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Y. Ariandi. “Penyitaan ini juga sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” imbuhnya.
Roy mengaku tak bisa menjelaskan secara detail terkait perkara tersebut. Menurutnya ada sejumlah hal yang sifatnya tak bisa disampaikan ke publik. “Ada beberapa yang sifatnya rahasia,” kata dia.
Sementara itu, Dirut Perumda Delta Tirta Dwi Hari Suryadi tak banyak berkomentar terkait hal itu. Namun pihaknya memastikan akan kooperatif dalam setiap upaya penyidikan yang dilakukan Kejari Sidoarjo. “Perkaranya sudah berjalan dan kami serahkan sepenuhnya ke penyidik Kejari Sidoarjo,” katanya singkat. (Din/RED)