Surabaya, BeritaTKP.com – Pelarian panjang terpidana kasus korupsi kredit fiktif akhirnya berakhir. Nur Kholifah, mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Manukan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2020, berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum setelah keberadaannya terdeteksi.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 13 April 2026, oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama tim tangkap buron gabungan dari Kejari Surabaya dan Kejari Jakarta Selatan. Nur Kholifah diamankan di sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan tanpa perlawanan.
Usai ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani proses administrasi. Selanjutnya, pada Selasa sore, 14 April 2026, ia dipindahkan ke Surabaya guna menjalani hukuman pidana badan selama lima tahun.
Eksekusi tersebut mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Sby tanggal 13 Oktober 2020. Nur Kholifah akan menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas I Surabaya yang berada di Porong, Sidoarjo.
Dalam perkara ini, Nur Kholifah tidak bertindak sendiri. Ia bersama Lanny Kusumawaty, Nanang Lukman Hakim, Agus Siswanto, dan Yano Oktavfanus—yang sebelumnya telah lebih dahulu dieksekusi—terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit ritel modal kerja di BRI Cabang Surabaya Manukan.
Modus yang digunakan adalah memanfaatkan dokumen dan agunan fiktif untuk mengajukan kredit. Dari praktik ilegal tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp9.683.807.747.
Penangkapan ini menutup pelarian panjang Nur Kholifah yang selama enam tahun berusaha menghindari eksekusi hukum. Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi buronan, dan setiap terpidana akan tetap diburu hingga mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.





