
Kediri, BeritaTKP.com – Telah terjadi aksi pencurian di area parkir Kampus Universitas Nusantara PGRI (UNP), Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Rabu (5/7/2023), sekitar pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan infromasi yang dikutip dari Koranmemo, pencurian tersebut berawal sekitar sekitar pukul 07.00 WIB, dimana korban pada saat itu memarkirkan sepeda motornya, Honda Vario bernopol AG 3755 VCA di Kampus Universitas Nusantara PGRI (UNP) dengan keadaan motor menghadap ke arah timur dan tidak terkunci ganda stang.
Selanjutnya, korban melakukan aktivitas bersama dengan teman kuliahnya. Namun, tiba saat korban berniat mengambil barang di jok motornya, ia dikejutkan dengan ketidak adanya motor miliknya di lahan parkiran kampus. “Ia sempat meminta tolong dan berusaha mencarinya, namun tidak ditemukan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama, Senin (31/7/2023).
Lebih lanjut, korban yang tak kunjung menemukan motornya tersebut lantas melapor ke polisi. Subnit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota menanggapi laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan TKP dan meminta keterangan korban terkait kronologi serta ciri-ciri motornya yang hilang.
Kemudian, korban menerima pesan Whatshapp dari seseorang bernama RCDK yang mengetahui keberadaan motor miliknya. “Akan tetapi ada syaratnya apabila ingin mengambil motornya itu yang mana korban harus menebus uang Rp 5 juta. Saat itu posisi motornya berada di tempat gadai,” jelasnya.
Dengan adanya informasi tersebut, petugas berkoordinasi dengan korban hingga terjadi kesepakatan pertemuan antara korban dan RCDK di salah satu kafe wilayah Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Ketika RCDK datang, petugas kepolisian langsung mengamankan dan melakukan interogasi untuk pengembangan guna mencari keberadaana motor korban. RCDK mengaku bahwa yang mengambil motor korban adalah dirinya sendiri. “Si pelaku ini mengaku kalau motor korban itu digadaikan ke RW sebesar Rp 3 juta. Lalu anggota mengamankan RW,” ungkap Kasat Reskrim.
Ada empat terduga pelaku yang berhasil diamankan petugas yakni RCDK (21) asal Desa Sukorejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, RW (27) asal Dusun Manyarejo Desa Manyaran Kecamatan Banyakan, ETP (33) berdomisili di Kelurahan Kemasan Kecamatan/Kota Kediri dan NU (43) asal Dusun Sumberagung Desa Sonorejo Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.
Menurut AKP Nova, RW pada saat diinterogasi mengaku telah menggadaikan motor korban ke ETP seharga Rp 3,4 juta. Sayangnya, ketika pelaku ETP diamankan motor tersebut tidak ada karena telah digadaikan ke MN dengan harga Rp 3,7 juta.
Kepada penyidik, lanjut dia, pelaku RCDK mendorong motor tersebut setelah berhasil melancarkan aksinya. Di jalan raya, pelaku kemudian meminta bantuan kepada seseorang pengendara yang sedang melintas untuk mendorongnya. “Pengendara itu mendorong menggunakan kaki dari belakang sepeda motornya hingga sampai di Kelurahan Dermo Kecamatan Mojoroto,” ungkapnya.
Dari situlah yang bersangkutan melihat ada tukang kunci dan membawanya kesana. Pelaku kemudian minta dibuatkan kunci duplikat sepeda motor hasil curiannya. Setelah kucin duplikat dibuat, pelaku kemudian membawa pulang motor curian tersbeut menuju rumahnya.
Keempat pelaku tersebut telah diamankan ke Mako Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku RCDK dikenakan pasal 363 KUHP. Ketiga pelaku lainnya dijerat pasal 480,” tandas Nova. (Din/RED)





