Labuhanbatu Selatan, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam waktu dua hari, yakni 7 hingga 8 Oktober 2025, petugas berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan empat tersangka bersama barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 56 gram bruto.
1. Penangkapan di Dusun Sukajadi, Desa Sabungan
Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Sukajadi, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan.
Tersangka yang diamankan adalah RD alias Rosip (34), seorang petani. Berdasarkan informasi masyarakat, lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan:
- 7 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 7,23 gram bruto,
- 1 pipet berbentuk skop,
- 1 kotak rokok merek Sampoerna,
- dan uang tunai Rp150.000.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sei Kanan untuk proses hukum lebih lanjut.
2. Dua Pelaku Diamankan di Desa Pinang Dame, Kecamatan Torgamba
Kasus kedua terungkap pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 12.21 WIB di Dusun I, Desa Pinang Dame, Kecamatan Torgamba.
Petugas gabungan Satresnarkoba bersama Bhabinsa dan perangkat desa berhasil mengamankan dua tersangka, yakni R alias Madon (23) dan U alias Ulil (32), yang diduga sering bertransaksi sabu di wilayah tersebut.
Barang bukti yang disita dari tangan Madon meliputi:
- 4 plastik klip sabu seberat 1,35 gram bruto,
- 1 timbangan digital,
- 1 kotak rokok Sampoerna,
- 1 kaca pirex, 3 mancis, 1 bong, 1 handphone Vivo, dan uang tunai Rp171.000.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Madon memperoleh sabu dari Ulil. Dari rumah Ulil tidak ditemukan sabu, namun petugas menemukan bukti transaksi di handphone miliknya. Keduanya kini ditahan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk penyidikan lanjutan.
3. Penggerebekan Rumah Kos di Kotapinang
Masih pada hari yang sama, Rabu 8 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kotapinang berhasil mengungkap kasus narkoba di sebuah rumah kos di belakang Kantor PDI Perjuangan, Kelurahan Kotapinang.
Tersangka yang diamankan adalah FSH alias Fani (24), warga Jalan Labuhan Baru.
Dari penggeledahan, petugas menemukan:
- 5 plastik klip besar berisi sabu seberat 27,41 gram bruto,
- 1 plastik klip sedang berisi sabu 1,14 gram bruto,
- potongan plastik kosong, uang tunai Rp780.000, dan 1 unit handphone Oppo A5i.
Fani langsung diamankan ke Polsek Kotapinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
4. Penangkapan di Dusun Pekan Tanjung Medan
Pengungkapan keempat terjadi pada Rabu malam, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, di Dusun Pekan Tanjung Medan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat.
Petugas menangkap AMS alias Agus (39), warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan:
- 24 paket sabu seberat 20,70 gram bruto,
- 1 timbangan elektrik,
- 2 pipet skop, plastik pembungkus, dan uang tunai Rp77.000.
Agus mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RG yang kini masih dalam pengejaran (DPO).
Komitmen Polres Labusel Berantas Narkoba
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si.K. melalui Kasat Narkoba AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H. menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran dan masyarakat yang telah membantu memberikan informasi terkait aktivitas narkoba.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Dukungan dan peran masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah kita,” tegas AKP Sahat.
Dengan pengungkapan empat kasus ini, Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.(æ/red)