Nganjuk, BeritaTKP.com – Dugaan eksploitasi tenaga kerja di PT Cap Global Industry International, Kabupaten Nganjuk, memicu kemarahan publik. Laporan dari dua pekerja yang mengaku dipaksa bekerja hingga 20 jam tanpa kontrak resmi dan hak normatif, kini ditangani serius oleh Polres Nganjuk.
Perhatian publik semakin meningkat setelah Dewan Pimpinan Cabang LSM Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat (FAAM) Nganjuk ikut angkat suara. Ketua DPC FAAM, Achmad Ulinuha, mengecam keras praktik tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk kemunduran dalam perlindungan tenaga kerja.
“Ini sangat ironis dan menyakitkan. Ketika Marsinah dikenang sebagai simbol perjuangan buruh, justru di tanah kelahirannya masih terjadi praktik eksploitatif yang menginjak hak-hak pekerja. Ini harus dihentikan!” ujar Ulinuha tegas.
Pihak kepolisian telah memeriksa dua pelapor untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut. FAAM mendesak penyelidikan menyeluruh dan transparan, serta meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nganjuk turun tangan melakukan audit terhadap perusahaan yang dilaporkan.
Menurut laporan, para pekerja tidak hanya bekerja melebihi batas waktu kerja maksimal, namun juga tidak mendapatkan kejelasan kontrak maupun jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Ini sudah bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi potensi perbudakan modern. Pemerintah tak boleh tutup mata,” tambah Ulinuha.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia ketenagakerjaan di Nganjuk, dan mencerminkan masih minimnya pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan buruh tanpa kepastian hukum. (Widi)