Surabaya, BeritaTKP.com – Mantan Kapolsek Sukodono, Sidoarjo, yakni AKP I Ketut Agus Wardana dan dua anggotanya dipecat dari jabatannya usai menjalani sidang kode etik.
Ketiganya dianggap terbukti positif mengkonsumsi narkoba berjenis sabu, dua diantaranya yaitu Aiptu Yossi dan Aiptu Bambang, juga dijatuhi hukuman yang sama. Dari hasil sidang kode etik, ketiganya divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari Polri. Usai dipecat dari Polri, ketiganya pun menyatakan mengajukan banding.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa mantan Kapolsek Sukodono, AKP KT divonis PTDH pada sidang kode etik pada Kamis (15/9/2022) lalu. sementara 2 mantan anggota Polek Sukodono lainnya divonis PTDH pada sidang kode etik yang digelar di hari Jum’at (16/9/2022) kemarin.
Diberitakan sebelumnya, bidpropam menangkap Ketut di Mapolsek Sukodono pada Selasa (23/8/2022) lalu. sebab, hasil tes urinenya mengandung metamfetamin, zat yang terkandung dalam sabu-sabu. Hasil tes urine Aiptu Yossi dan Aiptu Bambang, juga sama. Dalam pemeriksaan, mereka mengaku memakai sabu-sabu yang dibeli Aiptu Bambang secara online. (Din/RED)






