Tulungagung, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polres Tulungagung amankan dua pengedar narkoba berjenis pil dobel L. Tak hanya itu, satresnarkoba Polres Tulungagung juga mengamankan barang bukti dari tangan tersangka yakni sebanyak 1.606 butir pil berjenis yang sama.
Kasat Reskoba AKP Didik Riyanto melalui kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, penangkapan ini dilakukan Selasa (23/8/2022) lalu pukul 06.00 WIB. “Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku tindak pidana peredaran double L,” kata Anshori, Rabu (24/8/2022) kemarin.
Sedangkan dua orang tersangka yang diamankan adalah pria berinisial IM (33) dan AG (30), semuanya warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu. “Awalnya petugas menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkoba jenis pil Doubel L di Desa Karangrejo, Kecamatan Boyolangu,” ujarnya.
Salah satu tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan.
Dari informasi ini, petugas dengan serangkaian upaya penyelidikan untuk melakukan pengungkapan terhadapap para pelaku pengedar narkoba. “Keduanya diamankan dari tempat yang berbeda,” imbuhnya.
Dari tangan tersangka IM berhasil diamankan barang bukti diantaranya, Pil double L sebanyak 920 butir, 1 botol warna putih tempat menyimpan pil double L, 1 buah HP merk Xiaomi Redmi warna ungu, 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam No. Pol AG 4425 T.
Dari tangan AG petugas berhasil mengamankan 686 butir Pil double L bungkus plastic, 1 buah HP merk Samsung warna hitam, Uang tunai Rp.30.000,- hasil penjualan Pil double L, 1 buah botol plastik berwarna putih sebagai pembungkus Pil double L.
Terhadap kedua tersangka dengan inisial IM dan AG dijerat dengan Pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Diketahui Pil Double L atau Triheksifenidil adalah golongan obat yang harus memiliki resep dokter. Kenapa namanya Pil Double L? Karena disetiap keping pil bertuliskan 2 huruf L kapital berjajar. Umunya obat ini digunakan unruk pasien yang memiliki penyakit epilepsi dan parkinson dengan efek obat halusinasi. Apabila digunakan tanpa resep dokter, maka akan berefek seperti narkoba. (Din/RED)





