Pasuruan, BeritaTKP.com Satreskoba Polres Pasuruan berhasil menangkap dua orang pemuda asal Malang dan Probolinggo. Kedua pemuda tersebut ditangkap karena tertangkap basah sedang membawa puluhan ribu butir pil Trihexyphenidyl. Pria tersebut bernama Rizoaf Al Hasni (40) dan Wahyu Firdaus (25).

Kini, mereka sedang mendekam di Mapolres Pasuruan Kota. Mereka ditangkap saat sedang menunggu pelanggan di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, pada Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 21.18 WIB.

Penangkapan keduanya ialah hasil pengembangan dari kasus pembeli pil Trihexyphenidyl yang sebelumnya berhasil diamankan.

“Sebelumnya ada saksi yang telah kami amankan karena ketahuan membawa botol plastik yang berisikan 1.000 butir pil Trihexyphenidyl. Setelah diusut, ternyata pil itu didapatkan dari dua tersangka yang sudah kami tangkap,” pungkas Kasi Humas Polres Pasuruan Kota AKP Komaruddin Arief.

Pada saat penangkapam, Rizoaf kedapatan membawa tas kresek hitam yang didalamnya berisi empat botol plastik. Ternyata, botol plastik itu berisi 4.000 butir pil Thrixeyphenidyl.

Sementara temannya Wahyu Firdaus kedapatan membawa sebuah kardus yang didalamnya berisi 31 botol plastik. Botol plastik itu berisi sebanyak 31.000 butir pil Trihexyphenidyl.

Kedua tersangka juga sudah mengaku bahwa mereka menjual sediaan farmasi untuk menambah penghasilan mereka. Sudah dua pekan mereka mengedarkan pil tanpa adanya surat izin. Mereka menjual satu botol plastik yang berisi 1.000 butir pil seharga Rp 100 ribu.

“Mereka dikenakan dengan pasal 197 subsider pasal 196 UU Nomor 35/2009 tentang Kesehatan. Ancamannya bisa sampai 10 tahun penjara,” imbuh Komaruddin. (k/red)