Sukabumi, BeritaTKP.com – Polsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan seorang perempuan muda inisial RM (19).
Janda muda ini diamankan dirumahnya yang berada di Kampung Babakan, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi karena kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, motif RM mengedarkan obat-obatan karena faktor ekonomi.
“Kalau dilihat dari status janda muda dan tidak bekerja pastinya ekonomi,” kata Astuti kepada detikJabar, Sabtu (28/7/2023).
Kasus tersebut terungkap usai pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga masyarakat adanya aktivitas RM yang mencurigakan. Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan 1.078 butir obat keras dari tangan pelaku.
Secara rinci, obat-obatan itu terdiri dari 213 butir pil Tramadol, 672 butir pil Hexymer, 170 butir pil Dextro, 1 butir pil Alprazolam, 22 butir pil Merlopam dan uang hasil penjualan sebesar Rp 672 ribu.
“Alhamdulilah, atas informasi dari masyarakat, kami berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penyalahgunaan obat berbahaya yaitu RM. Kami juga berhasil mengamankan ribuan butir obat keras terbatas tanpa ijin edar,” kata Kapolsek Cireunghas, Ipda Hendrayana menambahkan.
Hendra juga mengungkapkan obat-obatan itu didapatkan pelaku dari kiriman orang tuanya di Jakarta. Guna penyelidikan lebih lanjut, kasus itu dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku ini mengaku bahwa dirinya mendapatkan kiriman paket berisikan obat keras terbatas dari Jakarta yang dikirimkan oleh orang tuanya. Maka dari itu, kasus ini kami limpahkan ke Sat Narkoba untuk dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Hingga saat ini, RM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. RM terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (red)