Pasuruan, BeritaTKP.com – Iwan Peristiawan (38), warga Desa Ngerong Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jatim. Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut ditangkap atas kasus peredaran narkoba.

Penangkapan tersebut dilakukan di rumah pelaku, pada Sabtu (30/9/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. Kasusnya kini dilimpahkan ke Resnarkoba Polres Pasuruan.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, pelaku menyembunyikan sabu di halaman belakang rumahnya. Selanjutnya anggota menemukan 1,59 gram sabu yang terbungkus dalam 12 klip plastik.

Pada Senin (2/10/2023), tersangka pengedar sabu tersebut dilimpahkan ke Resnarkoba Polres Pasuruan untuk penanganan selanjutnya.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan kasus pelaku peredaran narkoba yang sebelumnya telah diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.

“Tersangka ini diamankan di wilayah Kecamatan Gempol. Oleh anggota dari Polda diserahkan ke kita untuk penanganan proses hukum selanjutnya,” kata Kasat Resnarkoba, AKP Agus Purnomo, dikutip dari memorandum, Minggu (8/10/2023).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 buah tas kecil yang didalamnya berisi 12 plastik bening. Diduga berisi narkotika jenis sabu. Berat kotor keseluruhan 1,59 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan 2 skrop yang terbuat dari sedotan, 2 pipet kaca, 5 sedotan plastik, dan 1 buah handphone yang diduga sebagai alat komunikasi saat bertransaksi.

Saat ini tersangka tengah menjalani penyidikan di Mapolres Pasuruan. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Din/RED)