Jombang, BeritaTKP.Com – Anggota Polsek Jombang Kota berhasil mengamankan Seorang kuli bangunan bernama Dedik Irawan (25), warga Desa/Kecamatan Sumobito hal itu dikarenakan terpergok hendak mengedarkan pil koplo ke teman kencannya. Dedi di tangkap pada Minggu malam di Jl Ahmad Dahlan.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya, korps berseragam cokelat melakukan pengintaian. Pada saat bersamaan, polisi juga mendapatkan kabar bahwa Dedi hendak melakukan transaksi pil koplo.
Dan ketika Dedi berada di Jl Ahmad Dahlan, polisi langsung meringkusnya. Awalnya, kuli bangunan ini mengelak tudingan petugas. Namun setelah dilakukan penggeledahan, Dedi tak bisa berkutik. Karena petugas menemukan pil koplo di tubuhnya.
Dalam hal ini Kepada petugas, Dedi mengaku bahwa pil haram tersebut hendak ia berika kepada teman kencannya yang berlamat di Kelurahan Jombatan, selain itu dari tangan Dedi polisi menyita pil koplo sebanyak 66 butir dan sebuah smartphone kini Pelaku dijerat pasal 196 Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. @yuniart