Kota Malang, BeritaTKP.com – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial A (50), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, atas dugaan penipuan dengan modus dukun pengganda uang.

Korbannya, seorang warga Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mengalami kerugian hingga Rp 55 juta. Kasus ini terungkap setelah korban, yang enggan disebutkan namanya, melaporkan kejadian yang dialaminya ke kepolisian.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta, korban awalnya tertarik dengan iming-iming pelaku yang mengaku bisa menggandakan uang berkali-kali lipat.

“Korban datang kepada pelaku dengan membawa uang sebesar Rp 55 juta. Pelaku kemudian meyakinkan korban bahwa uang tersebut akan berlipat ganda menjadi Rp 2 miliar melalui ritual tertentu,” ujar Kompol Ananta dalam konferensi pers, Senin (23/9).

Ritual penggandaan uang itu dilakukan di sebuah makam di Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Setelah ritual selesai, pelaku memberikan sebuah kardus berisi benda yang diklaimnya sebagai uang hasil penggandaan kepada korban.

“Namun, saat dibuka di tengah perjalanan, korban terkejut karena isi kardus tersebut ternyata hanya uang mainan dalam jumlah banyak,” tambah Kompol Ananta.

Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tim Reskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Jumat (2/8) lalu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dupa, sisa uang milik korban sebesar Rp 20 juta, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksinya.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (xoxo)