Surabaya, BeritaTKP.Com – Seorang dukun palsu bernama Suhadak (62), dilaporkan oleh korbanya berinisial ARS (33) melaporkan ke Polsek Pakal, lantaran memperdayai seorang janda dan wanita yang memiliki warung bahkan pelaku, nekat mencabuli korban-korbannya.
Peristiwa bermula saat korban yang membuka warung kopi di rumahnya, Pondok Benowo Indah, ingin dagangannya laris. Pelaku yang sedang mengincar korban lantas memberikan bantuan. Pelaku mengaku bisa bikin warung-warung yang sepi jadi ramai. Sasaran korban pelaku adalah ibu-ibu yang suaminya tidak ada di rumah dan janda yang punya usaha warung.
Dan syarat yang diberikan, yakni membeli beras ketan putih dan garam. Setelah itu pelaku menabur beras ketan putih dan garam ke rumah korban. Saat di belakang rumah korban, pelaku mengaku rumah tersebut ada penunggunya dan untuk mengusirnya harus menggunakan air mani ARS dengan cara berhubungan badan dengannya.
Mendengar syarat yang aneh itu, ARS menolak disetubuhi. Karena nafsu bejatnya ingin tercapai, pelaku berdalih harus mencabut rambut kelamin ARS. ARS menyetujui opsi kedua dan menyuruh pelaku ke warung. Saat pelaku pergi ke warung itulah, korban menghubungi temannya agar segera menangkap pelaku dalam proses penangkapan itu pelaku hanya bisa pasrah saat dibawa polisi. Dan korban selamat dari aksi bejat pelaku.
“Pelaku mengaku bisa bikin warung-warung yang sepi jadi ramai. Sasaran korban pelaku adalah ibu-ibu yang suaminya tidak ada di rumah dan janda yang punya usaha warung, bahkan aksi pelaku yang sudah memiliki dua cucu ini sudah dilancarkan sejak 2013. Rupanya, setelah diperiksa, korbannya sudah 3 orang. Yakni, ARS (33), RR (42) dan UHS (51) dan ini baru terungkap tiga, bisa lebih ini,” ujar Kapolsek Pakal Kompol I Gede Suartika.
Rupanya tak hanya mencabuli korban-korbannya, pelaku juga menjadi dukun jadi-jadian dan menipu korbannya dengan meminta sejumlah uang. “Paling sedikit saya dibayar Rp 50 ribu dan paling besar Rp 3 juta,” ujar pelaku kepada wartawan dan Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. Sebab pelaku dikenakan pasal 378 dan 281 KUHP tentang penipuan dan perbuatan cabul. @sunardi