MOJOKERTO, BeritaTKP.com — Satreskrim Polres Mojokerto Kota menerima tiga laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan atau penggelapan oleh agen perjalanan umrah PT Annisa Ahmada Travelindo Cabang Mojokerto. Dari tiga laporan tersebut, polisi telah memeriksa 16 calon jemaah umrah (CJU) sebagai pelapor maupun saksi korban.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP M Kevin Ramadhan, mengatakan laporan masuk pada 20 September, 21 September, dan 1 Oktober 2026. Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyelidikan serta mengumpulkan keterangan para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Tiga Laporan, Jemaah Mengaku Gagal Berangkat

Laporan pertama diajukan Raden Ajeng Novita Kusuma (48), warga Tulungagung. Ia mengaku telah membayar Rp68 juta untuk keberangkatan umrah tiga orang. Jadwal keberangkatan yang semula dijanjikan pada 15 September 2026 kemudian diundur menjadi 20 September, tetapi menurut laporannya, keberangkatan tersebut tidak terealisasi.

Laporan kedua diajukan Rahayu Kartika Aprini (39), warga Kota Mojokerto, pada 21 September 2026. Ia mewakili sembilan calon jemaah yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp230 juta karena tidak diberangkatkan sesuai jadwal 20 September.

Sementara itu, laporan ketiga disampaikan Siti Solikhah (57), warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, pada 1 Oktober 2026. Ia mengaku mengalami kerugian Rp23,5 juta setelah jadwal keberangkatan pada 28 Agustus 2026 tidak terlaksana. Siti juga mewakili lima calon jemaah lain yang disebut mengalami kejadian serupa.

Polisi menyatakan masih akan meminta keterangan lima saksi korban dari laporan ketiga untuk melengkapi proses penyelidikan.

Polisi Dalami Total Kerugian Jemaah

AKP M Kevin Ramadhan menjelaskan, penyidik akan memanggil para saksi dari masing-masing laporan, merekapitulasi kerugian, kemudian menggelar perkara dan melaporkan hasilnya kepada Polda Jawa Timur.

Polisi juga akan meminta arahan pimpinan mengenai penanganan perkara selanjutnya, termasuk kemungkinan penanganan di tingkat Polres Mojokerto Kota atau pelimpahan ke Polda Jawa Timur.

Menurut Kevin, perkara ini berpotensi memiliki cakupan lebih luas karena jumlah calon jemaah yang terdampak dan nilai kerugian yang perlu didalami.

Ia juga menyebut ada dua calon jemaah lain yang berencana membuat laporan pada akhir Oktober setelah melewati jadwal keberangkatan yang dijanjikan pada 28 Oktober 2026.

Akses PT Annisa ke Sistem Umrah Telah Dicabut

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah menjatuhkan sanksi berupa pencabutan akses PT Annisa Ahmada terhadap Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH). Dampaknya, perusahaan tersebut tidak dapat mendaftarkan calon jemaah baru maupun memproses keberangkatan jemaah melalui sistem tersebut.

Dalam keterangan yang diberitakan sebelumnya, perusahaan itu juga disebut menelantarkan 26 jemaah di Makkah dan 56 jemaah di Madinah, serta gagal memberangkatkan 282 calon jemaah pada 15, 17, dan 18 September 2026.

Jumlah calon jemaah yang tercatat di PT Annisa Ahmada disebut mendekati 4.000 orang dari berbagai daerah di Indonesia. Sebagian jemaah kemudian mengajukan pengembalian dana atau refund.

Permintaan Pengembalian Dana Capai Rp28,5 Miliar

Hingga informasi tersebut disampaikan, sebanyak 1.325 calon jemaah dilaporkan telah mengajukan permintaan pengembalian dana melalui Firma Hukum Rif’an Hanum & Nawacita. Total nilai permintaan refund tersebut mencapai Rp28,5 miliar.

Meski demikian, nilai permintaan pengembalian dana itu merupakan angka yang diajukan para calon jemaah dan tidak otomatis menjadi jumlah kerugian yang telah ditetapkan penyidik.

Polisi masih mendalami laporan yang masuk untuk memastikan rangkaian kejadian, jumlah korban, serta total kerugian yang dapat dibuktikan dalam proses hukum.(æ/red)