Blitar, BeritaTKP.com – Kasus sengketa tanah dan rumah di Kabupaten Blitar menyita perhatian publik. Pasalnya, pemilik sah yang mengaku memiliki bukti kepemilikan justru memilih menempuh jalur pidana, bukan mengajukan eksekusi ke pengadilan.
Sidang perkara pidana dengan nomor 308/Pid.B/2025/PN Blt kembali digelar di Pengadilan Negeri Blitar, dengan terdakwa Parti, yang didakwa melakukan dugaan penguasaan tanah dan rumah tanpa hak. Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raja Oto Simanjuntak, S.H., yakni Aris Saputro (pelapor), Wawan selaku Kepala Desa, dan Agus Saputro sebagai Kepala Dusun.
Dalam sidang, penasihat hukum terdakwa, Advokat Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA, bersama Advokat Rachmat Idisetyo, S.H., dan Advokat Jakfar Shadiq, S.H., menyoroti langkah pelapor yang tidak mengajukan eksekusi ke pengadilan, tetapi malah melaporkan pihak terdakwa ke polisi.
“Mengapa pelapor yang merasa sebagai pemilik sah tidak mengajukan permohonan eksekusi, tetapi justru memilih jalur pidana?” tanya Joko Siswanto dalam sidang.
Kasus ini bermula ketika terdakwa Parti dan anaknya Cicie Jafoerin tidak mengetahui bahwa tanah dan rumah mereka yang dijaminkan ke PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit Ulam Wlingi telah dilelang tanpa pemberitahuan. Belakangan diketahui pemenang lelang adalah Rahayu, yang kemudian menjual objek tersebut kepada Aris Saputro.
Merasa tidak dapat menguasai objek, Aris kemudian melaporkan Parti ke Polres Blitar dengan tuduhan penguasaan tanpa hak. Namun, dari kesaksian Kepala Desa dan Kepala Dusun, diketahui bahwa selama ini pelapor tidak pernah menguasai tanah dan rumah tersebut.
“Saya dituduh menyerobot objek tanpa hak, padahal saya tidak pernah merebut apa pun. Ada orang datang mengaku pemilik baru, wajar kalau saya minta penjelasan,” ujar Parti usai sidang.
Penasihat hukum terdakwa menegaskan, sidang ini diharapkan membuka fakta sesungguhnya terkait proses peralihan kepemilikan tanah tersebut.
“Biarlah semua terungkap dalam persidangan. Kami ingin tahu bagaimana proses lelang, siapa yang terlibat, dan apakah ada skenario di balik peristiwa ini,” tegas Advokat Joko Siswanto.
Sidang perkara penguasaan tanah tanpa hak ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 21 Oktober 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lain yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa Parti tampak tetap tenang dan bersemangat untuk membuktikan kebenaran versinya di hadapan majelis hakim. (RED)