Gunungsitoli, BeritaTKP.com – Polres Nias mengamankan empat karyawan Rumah Sakit Umum (RSU) Bethesda Gunungsitoli atas dugaan pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penindakan ini dilakukan setelah Unit IV Satreskrim Polres Nias menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara ilegal.

Kasus ini bermula dari kecurigaan masyarakat yang melaporkan adanya pembuangan limbah B3 tidak sesuai prosedur. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Reskrim Polres Nias segera melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang diduga mengangkut limbah medis.

Sekitar pukul 10.30 WIB pada Selasa (20/5), petugas mendapati satu unit mobil pikap sedang menurunkan dua boks besar berisi limbah medis padat di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Ombolata Simenari, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, tidak jauh dari jalan umum.

Di lokasi, polisi langsung mengamankan empat pria yang merupakan karyawan RSU Bethesda, bersama dengan kendaraan dan barang bukti limbah medis tersebut. Keempat karyawan yang diamankan diidentifikasi berinisial D.F.Z. (19), C.L. (28), D.L. (26), dan F.M.S.L. (18).

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Adlersen Lambas Parto, S.H., M.H., menyatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 yang berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Pengelolaan limbah medis memiliki standar dan regulasi ketat yang harus dipatuhi. Kami akan mendalami dugaan adanya pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup dan peraturan terkait limbah B3,” tegas AKP Adlersen.

Dalam penanganan kasus ini, Polres Nias telah mengambil beberapa langkah awal, yaitu:

  • Mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
  • Mengamankan empat orang karyawan RSU Bethesda beserta satu unit mobil pikap dan dua boks berisi limbah medis padat sebagai barang bukti.
  • Membuat Laporan Polisi Model A.
  • Melakukan interogasi awal terhadap para terduga pelaku.

Saat ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas dugaan pelanggaran tersebut. Polres Nias berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here